Sosial

Irak Menarik Perhatian Setelah Mengesahkan Undang-Undang yang Memperbolehkan Gadis Berusia 9 Tahun Menikah

Jangan lewatkan bagaimana undang-undang baru di Irak yang memungkinkan pernikahan anak perempuan berusia 9 tahun dapat mengubah masa depan mereka secara drastis.

Kami sangat terganggu oleh undang-undang terbaru Irak yang mengizinkan gadis berusia serendah 9 tahun untuk menikah, menghapuskan batas usia pernikahan minimal yang telah ditetapkan yaitu 18 tahun. Perubahan ini tidak hanya memperkuat ketidaksetaraan gender tetapi juga membahayakan kesehatan dan pendidikan gadis-gadis. Aktivis hak-hak perempuan telah memperingatkan tentang potensi lonjakan pernikahan dini, yang memicu protes luas, terutama di Baghdad. Meskipun beberapa berpendapat ini sejalan dengan nilai-nilai budaya, kita harus mempertanyakan dampaknya terhadap masa depan gadis-gadis muda. Seiring berkembangnya situasi ini, kebutuhan mendesak untuk advokasi dan tindakan menjadi jelas, mengungkapkan kompleksitas yang tersembunyi di bawah permukaan.

Ikhtisar Undang-Undang Kontroversial

Saat kita menggali amandemen kontroversial terhadap Undang-Undang Status Perorangan Irak, sangat penting untuk mengakui implikasi mendalam yang ditimbulkannya bagi anak perempuan muda dan masa depan mereka.

Amandemen ini, yang disahkan pada tanggal 21 Januari 2025, secara mengejutkan memperbolehkan pernikahan anak untuk gadis-gadis yang baru berusia 9 tahun, membatalkan usia minimal sebelumnya yang 18 tahun.

Implikasi hukumnya sangat mengejutkan, karena meningkatkan kekuasaan pengadilan Islam, memungkinkan para klerus untuk menafsirkan hukum dengan cara yang dapat merugikan hak-hak anak.

Meskipun pendukungnya berargumen bahwa hal ini selaras dengan nilai-nilai budaya, kita tidak bisa mengabaikan potensi peningkatan pernikahan anak dan pengikisan perlindungan yang berkaitan dengan perceraian dan hak asuh.

Kurangnya transparansi selama proses legislatif hanya menambah urgensi untuk mengatasi perkembangan yang mengkhawatirkan ini.

Dampak pada Hak-Hak Perempuan

Meskipun banyak yang berharap akan terus ada kemajuan dalam hak-hak perempuan, amandemen terbaru pada Undang-Undang Status Perorangan Irak menunjukkan langkah mundur yang mengkhawatirkan. Undang-undang ini tidak hanya menormalisasi pernikahan anak tetapi juga memperdalam ketidaksetaraan gender. Para aktivis memperingatkan bahwa ini dapat menyebabkan lonjakan dalam pernikahan dini, merampas hak gadis-gadis untuk mendapatkan pendidikan dan pengasuhan yang sehat. Perubahan dari pengadilan sipil ke pengadilan agama semakin mengikis perlindungan bagi perempuan, terutama menyangkut perceraian dan hak asuh

Reaksi Publik dan Protes

Protes telah meningkat di Baghdad, khususnya di Tahrir Square, di mana kita menyaksikan demonstrasi yang penuh semangat menentang amandemen terbaru yang memungkinkan perkawinan anak untuk gadis-gadis yang berusia semuda sembilan tahun.

  • Aktivis menekankan dampak buruk hukum ini terhadap kesehatan dan perkembangan gadis muda.
  • Kampanye media sosial memperkuat suara kita, menggunakan tagar dan petisi untuk menuntut perubahan.
  • Organisasi hak asasi manusia memantau situasi, mengangkat kekhawatiran tentang potensi pelanggaran.

Teriakan kolektif kita mengungkapkan frustrasi mendalam terhadap pengabaian hak-hak wanita dan anak di Irak.

Kami menggunakan berbagai strategi protes, dari demonstrasi jalanan hingga aktivisme online, berjuang untuk masa depan di mana setiap anak dapat tumbuh tanpa bayang-bayang pernikahan paksa.

Ini tentang keadilan, kesetaraan, dan hak untuk memilih.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

Exit mobile version