Politik
Koalisi Masyarakat Sipil dan Akademisi Mendesak Parlemen dan Pemerintah untuk Menghentikan Revisi Hukum Militer
Koalisi memperingatkan bahwa revisi hukum militer mengancam demokrasi, menuntut tindakan mendesak untuk menjaga akuntabilitas dan pemerintahan sipil—apa akibatnya jika diabaikan?

Dalam diskusi yang terus berlangsung di balik pintu tertutup, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2004, yang mengatur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kami merasa penting untuk mengatasi implikasi yang ditimbulkan oleh revisi ini terhadap akuntabilitas militer dan tata kelola demokrasi di Indonesia.
Koalisi mengungkapkan kekhawatiran signifikan tentang kemungkinan kebangkitan kembali fungsi ganda militer, yang dapat mengikis prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi. Amandemen yang diusulkan, terutama yang memperluas peran sipil bagi personel TNI yang masih aktif, merusak garis penting antara pemerintahan militer dan sipil. Tumpang tindih ini mengancam untuk mengikis institusi demokrasi kita, karena dapat menyebabkan lingkungan di mana pengaruh militer menyusup ke dalam urusan sipil.
Kita harus ingat bahwa demokrasi yang kuat membutuhkan pemisahan yang jelas antara kedua bidang ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, kurangnya transparansi dalam proses legislatif sangat mengkhawatirkan. Diskusi yang diadakan di hotel mewah, jauh dari pengawasan publik, menimbulkan pertanyaan tentang motivasi di balik revisi ini.
Kami, sebagai masyarakat, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam diskusi ini dan menuntut kejelasan mengenai implikasi dari perubahan tersebut. Koalisi menekankan bahwa tata kelola demokrasi yang otentik berkembang ketika publik terlibat dalam proses legislatif, mendorong debat dan deliberasi yang terinformasi.
Aktivis di seluruh negeri telah mengorganisir protes terhadap revisi ini, menggema sentimen koalisi bahwa kita seharusnya fokus pada agenda reformasi TNI yang telah lama tertunda daripada memperluas kekuasaan militer. Penting untuk mengakui bahwa prioritas kita harus selaras dengan kebutuhan masyarakat kita, yang mencakup memastikan militer bertanggung jawab atas tindakannya dan mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Koalisi dengan tegas percaya bahwa setiap revisi terhadap hukum militer harus mengutamakan aspek-aspek penting ini. Kami mendukung militer yang beroperasi dalam kerangka demokrasi, yang bertanggung jawab kepada rakyat sipil yang dilayaninya.
Seruan koalisi untuk menghentikan revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2004 bukan hanya sikap reaksioner; ini adalah tindakan proaktif untuk melindungi demokrasi kita dari kemungkinan overreach oleh kekuasaan militer. Saat kita bersatu dalam upaya ini, kami menegaskan komitmen kami untuk membina masyarakat di mana akuntabilitas militer dan tata kelola demokrasi bukan hanya ideal, tetapi kenyataan yang kita kejar secara aktif.